SIM Keliling Surabaya Senin 26 Desember 2022

- Senin, 26 Desember 2022 | 06:35 WIB
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling. (Foto: Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling. (Foto: Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOSURABAYA.COM -- Bagi anda warga kota Surabaya Jawa Timur pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya beroperasi di lokasi berikut:

  1. Transmart Dukuh Kupang
  2. Halaman SMAN 22 Balaskrumpik

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 26 Desember 2022 mulai pukul 08.00 ssampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Cuaca Surabaya Hari Ini 26 Desember 2022 : Berpotensi Hujan Seharian

Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Surat Keterangan Sehat.
  4. Tes Psikologi SIM.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Senin 26 Desember 2022, Matius 2:11

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Budaya dan UMKM Meriahkan HPN Jabar di Karawang

Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:16 WIB
X