AYOSURABAYA.COM -- Bagi anda warga kota Surabaya Jawa Timur pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya beroperasi di lokasi berikut:
- Transmart Dukuh Kupang
- Halaman SMAN 22 Balaskrumpik
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 26 Desember 2022 mulai pukul 08.00 ssampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Cuaca Surabaya Hari Ini 26 Desember 2022 : Berpotensi Hujan Seharian
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Senin 26 Desember 2022, Matius 2:11
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Plus Hari Besar Bulan Januari 2023
Daftar Harga Tiket TMII dan Cara Beli Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Simak Aturan Terbaru di Sini
Pernyataan Pelatih Brunei Darussalam Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, 26 Desember 2022
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia, Lawan Brunei Darussalam di Piala AFF 2022, Senin 26 Desember 2022
Doa Akhir Tahun 2022 Sambut Tahun Baru 2023 Hapus Dosa Setahun Lalu dan Perlindungan Tahun Berikutnya
Ramalan Cuaca Buruk Malam Tahun Baru 2023 BMKG, Waspadai Hujan Lebat
Libur Natal dan Tahun Baru 2023, 3 Taman Nasional di Banyuwangi Ini Simpan Keindahan Alami
Renungan Harian Katolik Senin 26 Desember 2022