SIM Keliling Surabaya Rabu 28 Desember 2022

- Rabu, 28 Desember 2022 | 06:29 WIB
Jadwal SIM Keliling Surabaya Rabu 28 Desember 2022. (istimewa)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Rabu 28 Desember 2022. (istimewa)

AYOSURABAYA.COM -- Bagi anda warga kota Surabaya Jawa Timur pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya beroperasi di lokasi berikut:

  1. Pasar Turi Baru
  2. Halaman Masjid Nurul Iman

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Surat Keterangan Sehat.
  4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Budaya dan UMKM Meriahkan HPN Jabar di Karawang

Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:16 WIB
X