AYOSURABAYA.COM -- Bagi anda warga kota Surabaya Jawa Timur pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya beroperasi di lokasi berikut:
- Pasar Turi Baru
- Halaman Masjid Nurul Iman
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Jelang Timnas Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022, Ada Kejutan dari Shin Tae-yong
Doa Akhir dan Awal Tahun Tulisan Arab, Latin dan Arti, Sambut Tahun Baru 2023 dengan Amalan Baik
Hati-hati! Badai Dahsyat Jabodetabek 28 Desember, Beda Info BMKG dan BRIN
21 Wilayah Pesisir Indonesia Waspadai Banjir Rob
Jadwal Tayang dan Link Nonton Drakor The Glory, Jangan Lewatkan Aksi Balas Dendam Song Hye Kyo
Cuaca Jatim Hari Ini 28 Desember 2022 : Seluruh Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir
Renungan Harian Katolik Rabu 28 Desember 2022
Renungan Harian Kristen Rabu 28 Desember 2022