AYOSURABAYA.COM -- Bagi anda warga Kota Gresik Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Gresik yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 29 Desember 2022 berlokasi di alun-alun Sidayu mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Gresik hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Cuaca Surabaya Hari Ini 29 Desember 2022 : Sore Hari Diguyur Hujan Ringan
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Gresik semoga bermanfaat.
Baca Juga: SIM Keliling Surabaya Kamis 29 Desember 2022
Artikel Terkait
Innalillahi, Pak Ogah 'Si Unyil' Meninggal Dunia
Jelang Timnas Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022, Polking Sebut Beberapa Nama: Semua Berbahaya
Inilah Dzikir Ampuh Sebelum Tidur Agar Hajat Cepat Terkabul
Waktu Tepat Baca Doa Akhir Tahun dan Sambut Tahun Baru 2023 Lengkap Bacaan Latin dan Artinya
Rekor Pahit Timnas Indonesia vs Thailand, Polking Puji Shin Tae-yong: Pelatih Fantastis
Renungan Harian Katolik Kamis 29 Desember 2022
Renungan Harian Kristen Kamis 29 Desember 2022, Roma 12:8
Cuaca Jatim Hari Ini 29 Desember 2022 : Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Mulai Siang Hari