AYOSURABAYA.COM -- Bagi anda warga Kota Gresik Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Gresik yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022 berlokasi di ruko Paragon Plaza mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Gresik hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: SIM Keliling Surabaya Jumat 30 Desember 2022
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Gresik semoga bermanfaat.
Baca Juga: Cuaca Surabaya Hari Ini 30 Desember 2022 : Siang Hari Diguyur Hujan
Artikel Terkait
Pasca Siuman, Indra Bekti Langsung Ngeledek Indy Barends: Hai J-Lo
Sinopsis Avatar 2 The Way of Water, Nonton Resmi Full Movie Kualitas HD di Mana?
BTN Siapkan Tim Task Force dalam Penyelesaian Sertifikat
Nonton KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni Full Movie Kualitas HD dan Tanpa Iklan Klik di Sini
Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2023, Lengkap dengan Link Twibbon Beragam Pilihan, Gratis!
Sambut Tahun Baru 2023, Ini Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun yang Bisa Diamalkan Umat Muslim
Shin Tae-yong Marah Pelatih Thailand Layak Kena Kartu Merah
Cuaca Jatim Hari Ini 30 Desember 2022 : Sejumlah Wilayah akan Dilanda Hujan Petir