Pria di Surabaya Gunting Uang Rp32 Juta Masukkan ke ATM Tarik Lagi dan Gunting Lagi, Berujung Pidana

- Jumat, 13 Januari 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi, Pria di Surabaya bernama Rochmad Hidayat itu menggunting tepian uang rupiah hingga Rp32 juta. (Pixabay)
Ilustrasi, Pria di Surabaya bernama Rochmad Hidayat itu menggunting tepian uang rupiah hingga Rp32 juta. (Pixabay)

AYOSURABAYA.COM -- Aksi nyeleneh pria di Surabaya bernama Rochmad Hidayat dengan menggunting uang senilai Rp32 juta berujung pidana.

Pria di Surabaya bernama Rochmad Hidayat itu menggunting tepian uang pecahan Rp50.000 hingga total Rp32 juta.

Akibatnya, Rochmad Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Aksi menggunting uang itu berujung vonis 1,2 tahun penjara.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Membuat Hati Verrell Bramasta Sedikit Tenang, dan Santai Menghadapi Ferry Irawan

uang pecahan Rp50.000 yang diguntingnya dimasukkan ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan nilai mencapai Rp32 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terungkap, Rochmad yang awalnya mengambil uang dari mesin ATM mendapatkan uang dalam keadaan sobek.

Lalu, Ia iseng mencoba menyetorkan kembali uang sobek tersebut ke dalam mesin ATM. Ternyata bisa masuk. Ternyata inilah yang menginspirasi Rochmad untuk memasukkan uang yang telah digunting ujungnya ke dalam medin ATM.

Rochmad pun berinisiatif menggunting ujung uang miliknya yang lain dan disetorkan ke sejumlah mesin ATM. Setelah itu menarik uangnya kembali.

Rochmad mendapatkan uang utuh saat menarik tunai meski uang yang dimasukkan ke mesin ATM tidak lagi dalam keadaan utuh.

Baca Juga: Wow! Ferry Irawan Ternyata Sempat Hubungi Verrell Bramasta untuk Menjelaskan Permasalahan, Usai Venna Melinda

Pria Surabaya ini pun melakukannya lagi. Ia menggunting kembali uang dan disetorkannya ke mesin ATM dan menarik uang kembali setelahnya.

Ia melakukannya berulang-ulang. Tercatat ada sejumlah ATM yang menjadi lokasi Rochmad melakukan aksinya sejak Agustus 2022 lalu.

Berikut daftar transaksi Rochmad menggunakan uang rusak beserta lokasi dan besaran uang yang disetor, dikutip dari Suara.com.

1. Pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3.900.000.

2. Pada 27 Agustus 2022 pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6.600.000.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X