AYOSURABAYA.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, belakangan ini mengungkapkan akan mengusut oknum ASN yang bermain pungli di lingkup Pemkot Surabaya.
Dirinya bakal memberikan sanksi berat pada oknum ASN yang kerap lakukan pungli pada masyarakat Surabaya.
Namun, sanksi yang akan diberikan Eri Cahyadi tersebut bukan hanya sanksi kepegawaian saja, akan tetapi dilaporkan secara pidana.
Hal itu diungkapkan Eri melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @ericahyadi_ pada Kamis, 2 Februari 2023.
"Bukan hanya sanksi kepegawaian, Pemkot Surabaya juga melaporkan SECARA PIDANA tindakan oknum ASN yang melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kontrak," tulis Eri Cahyadi.
Tak hanya itu, Wali Kota Surabaya ini mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat secara pidana oknum ASN tersebut.
"Bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Dan dalam proses dilaporkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Surabaya Beralih dari KTP-EL ke IKD, Apa Sih Manfaatnya?
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pelaporan yang ia lakukan tersebut sebagai sinyal bagi anggota ASN di Surabaya agar tidak bermain-main dengan pungli.
"Semuanya akan saya proses secara pidana, bukan hanya secara administratif kepegawaian," tegasnya.
Ia pun meminta pada masyarakat di Surabaya agar tidak takut melapor ketika mendapati adanya praktik pungli di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Pemkot Surabaya telah menyediakan Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya di nomor WhatsApp 0811-311-5777. Silakan laporkan. Tapi jangan fitnah," pungkasnya.
Artikel Terkait
Begini Komentar Warganet saat Eri Cahyadi Bakal Pidanakan ASN yang Terlibat Praktik Pungli di Surabaya
Eri Cahyadi Tegaskan Pelayanan Perizinan di Surabaya Harus Cepat: Camkan Kepala Dinas!
Sanksi Tegas dari Eri Cahyadi Intai Kepala Dinas yang Tak Becus Urus Pelayanan Perizinan di Surabaya
Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Surabaya Beralih dari KTP-EL ke IKD, Apa Sih Manfaatnya?
Wali Kota Eri Cahyadi Beri Sanksi Berat dan Laporkan Oknum Pemkot Surabaya yang Terlibat Pungli ke Kejaksaan