Eri Cahyadi Dukung Pelaku UMKM di Surabaya Lewat Pembiayaan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:03 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung penuh pelaku UMKM di Surabaya melalui pembiayaan pendaftaran kekayaan intelektual. (Foto: Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung penuh pelaku UMKM di Surabaya melalui pembiayaan pendaftaran kekayaan intelektual. (Foto: Pemkot Surabaya)

AYOSURABAYA.COM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendukung para pelaku UMKM yang ada di Kota Pahlawan dalam melindungi kekayaan intelektual.

Hal itu dilakukan Eri Cahyadi dalam rangka melindungi karya maupun produk para pelaku UMKM di Surabaya dari adanya pembajakan.

Oleh karenanya, Eri Cahyadi bersama dengan Pemkot Surabaya bakal memberikan bantuan terhadap UMKM di Surabaya untuk memberikan pembiayaan terkait Pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Ungkap Kelegaan Usai Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Ceritanya

Nantinya, Pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengatakan, Pemkot Surabaya bertugas melindungi dan meningkatkan kemampuan para pelaku UMKM di Kota Pahlawan.

Sebab, fokus Pemkot Surabaya saat ini adalah pada proses pemberdayaan UMKM.

“Kita sadar betul bahwa pergerakan ekonomi di Surabaya adalah dari UMKM. Karena itulah Pemkot Surabaya hadir, ketika ada pendaftaran merek atau apapun nanti akan dibantu oleh Pak Sekretaris DJKI, maka pemkot akan memberikan bantuan biayanya,” ujar Eri Cahaydi.

Baca Juga: Ayo Beralih dari KTP-el ke IKD, Begini Manfaatnya Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Bahkan, belanja APBD Kota Surabaya untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri (PDN) tercatat sebagai yang terbesar se-Indonesia dibandingkan semua kota se-Indonesia.

Tercatat, belanja APBD Surabaya untuk UMK per 25 November 2022 telah mencapai Rp1,2 triliun.

Adapun belanja untuk PDN tembus di angka Rp1,7 triliun. Disitulah ia berharap, ketika UMKM memiliki produk maupun merek, harus segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI).

“Ketika nama suatu produk dijual di tempat lain, maka dia bisa mendapatkan royalti. Saya ingin betul melindungi UMKM, ketika mereka menghasilkan suatu produk dan produk itu bisa digunakan orang lain, maka orang lain tersebut bisa memberikan royalti kepada mereka (UMKM),” bebernya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beri Tanggapan Atas Vonis Hakim 15 Tahun Penjara Terhadap Kuat Maruf

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X