AYOSURABAYA.COM - Regulasi IMEI pada HP atau ponsel yang ada di Indonesia memiliki potensi untuk menambah pendapatan negara.
Potensi pendapatan negara dari regulasi IMEI HP tersebut kurang lebih mencapai Rp2,8 triliun per tahunnya.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Standardisasi PPI Kemenkominfo, Nur Akbar Said, mengatakan tingginya peredaran perangkat handphone yang masuk tanpa prosedur resmi (ilegal) membuat negara kehilangan pajak Rp 2,8 triliun per tahun.
"Industri dalam negeri sekarang sudah tumbuh, terutama HKT (ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet). Ini perlu dilindungi dari distorsi. Perangkat yang masuk ke dalam negeri harus sesuai jalur," ungkapnya dalam diskusi bersama media di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Per 15 September 2022, sistem pendaftaran IMEI mulai beroperasi penuh. Aturan itu pun juga mewajibkan penumpang untuk mendaftarkan ponsel yang mereka beli dari luar negeri.
Dalam data yang dipaparkan Akbar, peningkatan pendapatan negara dari bea masuk perlahan tumbuh. Di 2019 pendapatan negara mencapai Rp 722 miliar.
Kemudian pada 2020 pendapatan negara dari bea masuk mencapai Rp 1,6 triliun. Di tahun 2021 angkanya naik lagi menjadi Rp 2,3 triliun.
Baca Juga: 65 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional yang Menyentuh Hati untuk Murid TK dan SD
Artikel Terkait
Samsung Dukung Kebijakan Pemerintah Soal IMEI
4 Cara Cepat Cek IMEI HP, Bisa Digunakan untuk Lacak HP Hilang
Teknis, Regulasi, dan Rencana Penerapan Relaksasi PPnBM di Jatim
Mengenal Spesifikasi, Regulasi, dan Radius Terbang Drone Sebelum Mengudara
Terima Honor Rp100 Ribu untuk Setiap Pemakaman Jenazah Covid-19, Bupati Jember Sebut Sesuai Regulasi