SURABAYA, AYOSURABAYA.COM -- Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan surat yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor dan wajib dibawa saat berkendara. Jika lupa membawa SIM atau malah tidak punya, siap-siap denda tilang bisa membuat isi dompet kamu terkuras.
Berapa denda tilang yang harus dibayar, jika kamu melanggar salah satu aturan di atas.
Jika kamu lupa membawa sim, menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 288 ayat 2, dendanya adalah :
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Ayo Gunakan Twibbon Ini
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,"
Sedangkan jika kamu nekat berkendara sementara belum mempunyai atau tidak punya SIM dan ditilang polisi maka, seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Waduh bisa habis isi dompet tuh.
Baca Juga: Belasan Desainer Surabaya Tampikan Rancangan Busana Hari Pahlawan
Nah, daripada buang-buang uang untuk sesuatu yang nggak jelas, pastikan selalu membawa SIM. Misalnya belum punya SIM, jangan coba-coba mengendara.
Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM
Dikutip dari suzuki.go.id, untuk memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan, kamu harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Meski jenis SIM bermacam-macam, namun persyaratan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda.
Di antara persyaratan dokumen yang dibutuhkan sendiri di antaranya adalah kartu identitas, surat cek dan kesehatan. Namun, minimal usia untuk membuat SIM berbeda pada masing-masing jenis SIM tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Sukun yang Sering Dijadikan Menu Sarapan Gubernur Jatim, Dapat Menurunkan Gula Darah
Artikel Terkait
Polisi Akan Razia Masker di Seluruh Indonesia, Melanggar Denda Rp250 Ribu ?
Warga Langgar Prokes di Surabaya, Kena Denda hingga Push-Up
Aksi Berbikini di Jalanan, Dinar Candy Terancam Denda Rp5 Miliar
Beredar Info Biaya Tilang Terbaru di Indonesia Tak Ada STNK Denda Rp500 Ribu, Fakta atau Hoaks
Viral, Total Denda Pelanggar Prokes se-Surabaya Capai Rp 3,7 Miliar