Jangan Ngasal! Ini Aturan Penggunaan Lampu Strobo di Lalu Lintas dan Deretan Kendaraan yang Boleh Memakainya

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 20:38 WIB
Aturan penggunaan Lampu Strobo di Lalu Lintas dan Deretan Kendaraan yang Boleh Memakainya. (Pixabay)
Aturan penggunaan Lampu Strobo di Lalu Lintas dan Deretan Kendaraan yang Boleh Memakainya. (Pixabay)

AYOSURABAYA.COM - Ada sejumlah aturan yang perlu ditaati ketika menggunakan lampu strobo selama berlalu lintas di jalanan.

Ternyata, penggunaan lampu strobo itu tidak boleh digunakan oleh kendaraan secara sembarangan, lho.

Pasalnya, kendaraan yang diizinkan menggunakan lampu strobo dan aturannya, telah diatur berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Profil Vivi Novika, Ex Alfeandra Dewangga Setelah Ketahuan Selingkuh, Ternyata Mantan Pro Player PUBG Mobil

Dilansir AyoSurabaya.com dari laman Suara.com pada Sabtu, 6 Agustus 2022, berikut deretan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu stobo di lalu lintas.

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kendaraan Pemadam Kebakaran harus segera sampai ke lokasi kejadian agar api dapat segera dipadamkan. Oleh karena itu, agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan pemadam kebakaran sedang membutuhkan jalan agar segera sampai, penggunaan lampu strobo pun diperbolehkan.

Baca Juga: 3 Penyebab Pintu Mobil Tidak Bisa Merespon Kunci Remote, Apakah Pernah Mengalami Salah Satu dari Ketiganya?

2. Ambulans yang Membawa Orang Sakit

Ambulans yang sedang membawa pasien harus segera sampai ke rumah sakit. Sirine atau lampu strobo tersebut digunakan agar masyarakat setempat memahami bahwa terdapat keadaan darurat dan pasien harus segera sampai di lokasi tujuan.

3. Kendaraan Pemimpin Lembaga Negara

Berkaitan dengan tugas kedinasan, pemimpin lembaga negara membutuhkan waktu yang singkat selama diperjalanan. Oleh karena itu, kendaraan pemimpin lembaga negara boleh menggunakan lampu strobo.

4. Kendaraan yang Memberi Pertolongan Pada Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas membutuhkan aksi cepat tanggap, maka mobil atau kendaraan yang memberikan pertolongan harus segera membawa korban kecelakaan dan menolongnya. Oleh karena itulah lampu strobo boleh digunakan.

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perbedaan Toyota Kijang Innova Zenix Tipe G, V dan Q

Senin, 6 Februari 2023 | 14:42 WIB

Alasan Harus Beli Sepeda Listrik Menurut Studi, Minat?

Jumat, 25 November 2022 | 17:15 WIB
X