Hukuman Pembuat dan Pemain Judi Online, Maksimal Penjara 6 Tahun Denda 1 Miliar

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:05 WIB
Hukuman Pembuat dan Pemain Judi Online, Maksimal Penjara 6 Tahun Denda 1 Miliar (ilustrasi. foto: istimewa)
Hukuman Pembuat dan Pemain Judi Online, Maksimal Penjara 6 Tahun Denda 1 Miliar (ilustrasi. foto: istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Pemerintah dan kepolisian berkomitmen untuk memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2018 sudah memutus akses terhadap situs dan platform perjudian digital sampai 566.332.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses judi online terbanyak dilakukan pada 2021 kemarin.

"2018 sebanyak 84.484 konten, tahun 2019 78.306 konten, tahun 2020 80.305 konten, tahun 2021 204.917 konten, dan tahun 2022 (sampai 22 Agustus) sebanyak 118.320 konten," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Dukung Polri Berantas Judi Online, Ma'ruf Amin Sebut 'Ekor' Bandar di Indonesia

Selain Kominfo, upaya hukum dalam pemberantasan perjudian, termasuk judi konvensional dan judi online dilakukan oleh Polri.

Dalam satu kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pemberantasan di wilayah, baik di tingkatan polda maupun polres.

Sigit pun menyampaikan tidak segan untuk memutus atau memecat personel yang ketahuan terlibat dalam urusan perjudian.

Bersamaan dengan instuksi Kapolri pula, isu tak sedap tentang perjudian berembus dari internal. Tersangka pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dirumorkan mempunyai jaringan perjudian.

Baca Juga: Kominfo Putus Setengah Juta Akses Judi Online, Terbanyak Tahun Ini

Tudingan itu muncul dari sebuah akun anomin Twitter beberapa lalu dengan menyebut "Konsorium 303" yang menjadi jaringan judi Ferdy Sambo bersama sejumlah pejabat di kepolisian.

Lalu apa hukuman bagi orang yang terlibat dalam urusan perjudian termasuk judi online? Terkait ini terdapat beberapa pasal yang bisa disanksikan bagi distributor atau pembuat akses ke perjudian termasuk pemainnya.

Bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat akses judi online disanksikan dengan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Mereka yang melakukan perbuatan ini, bisa dipidana penjara paling lama selama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jokowi Didesak Larang Perbankan Terima Deposit Judi Online

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Memilih Jasa Impor Dari Malaysia Ke Indonesia

Selasa, 3 Januari 2023 | 20:26 WIB

Daftar Fakta Game Genshin Impact, Cek Yuk!

Selasa, 29 November 2022 | 23:23 WIB

WA Down, Pengguna WhatsApp Cari Jawaban di Twitter

Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:28 WIB
X