5 Aplikasi Pinjol Legal, Bisa Dijadikan Opsi Pinjaman Dadakan

- Kamis, 22 September 2022 | 21:22 WIB
5 Aplikasi Pinjol Legal, Bisa Dijadikan Opsi Pinjaman Dadakan (Pixabay)
5 Aplikasi Pinjol Legal, Bisa Dijadikan Opsi Pinjaman Dadakan (Pixabay)

AYOSURABAYA.COM - Aplikasi pinjaman online atau sering disebut dengan pinjol merupakan aplikasi peminjaman uang yang dilakukan secara online.

Biasanya orang-orang menggunakan aplikasi ini ketika mempunyai kebutuhan yang mendesak sehingga terpaksa menggunalan pinjol.

Kendati begitu, tak semua pinjol bisa disebut aman, sebab banyak di antaranya yang statusnya ilegal. 

Alih-alih merasa untung, banyak orang yang menggunakan pinjol ilegal justruk berujung pada ketakukan. 

Baca Juga: Alasan Masyarakat Sangat Meminati Profesi ASN, Ternyata Segini Besaran Gajinya

Mereka mendapat utang besar lantaran bunga yang besar, belum lagi teror yang muncul dari para penagih platform. 

Hal tersebut salah satunya karena pinjol tersebut tidak diawasi dan tidak mengikuti aturan main dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lalu apa saja pinjol legal yang berada di naungan OJK? Berikut ini sejumlahnya, merangkum dari berbagai sumber.

1. Indodana

Aplikasi pinjaman online pertama yaitu Indodana. Aplikasi ini mempunyai dua cara pinjaman yaitu secara tunai dan pinjaman secara pay later.

Untuk nominal sendiri apabila kita pinjam secara tunai kita bisa meminjam mulai dari Rp. 1.000.000 s/d Rp.8.000.000 dengan batas waktu minimal 1 bulan s/d 3 bulan. Bunganya sebesar 0.57% s/d 0.8% perhari.

Sedangkan apabila kita pinjam secara paylater dengan kurun waktu satu bulan kita tidak akan terkena bunga, tetapi jika lebih dari satu bulan akan dikenakan bunga sebesar 3% per bulan.

Baca Juga: Hubungan Seksual saat Malam Jumat, Mitos atau Amalan?

2. Akulaku

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Memilih Jasa Impor Dari Malaysia Ke Indonesia

Selasa, 3 Januari 2023 | 20:26 WIB

Daftar Fakta Game Genshin Impact, Cek Yuk!

Selasa, 29 November 2022 | 23:23 WIB

WA Down, Pengguna WhatsApp Cari Jawaban di Twitter

Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:28 WIB
X