Ngilu! Bukan Takut, 7 Oknum Mahasiswa Justru Culik dan Aniaya Dosennya Sendiri

- Selasa, 7 Maret 2023 | 08:05 WIB
7 Mahasiwa Culik dan Keroyok Dosen (Polresta Jayapura Kota)
7 Mahasiwa Culik dan Keroyok Dosen (Polresta Jayapura Kota)

AYOSURABAYA.COM -- Dosen merupakan seorang pengajar yang biasanya dihormati oleh setiap mahasiswanya, namun berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pasalnya tujuh oknum mahasiswa tega menculik dan melakukan pengeroyokan terhadap dosen tersebut.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mana suaminya diduga menjadi korban penculikan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah pontianak utara," tulis akun Instagram @satreskrimporestapontianak, 7 Maret 2023.

Baca Juga: Ngilu! Perempuan Paruh Baya Diduga Tabrakan Diri ke Kereta Api, Ditemukan Tak Bernyawa di Perlintasan

Penculikan tersebut diduga menggunakan mobil, dengan cara para pelaku menghentikan mobil korban kemudian memaksa masuk ke dalam mobil.

Korban yang merupakan seorang dosen tersebut dipukuli sehingga mengakibatkan banyak luka ditubuhnya, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan Lapan di belakang kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. membenarkan terkait hal menerima penyerahan dari unit reskrim Polsek Pontianak Utara  7 ( tujuh ) orang yang awalnya dilaporkan diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Ternyata Ini Satu Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban

Diantara 7 pelaku, 5 orang lainnya telah ditangkap dan dua diantaranya masih belum diketahui keberadaannya.

Pelaku pengeroyokan dosen di Pontianak./
Pelaku pengeroyokan dosen di Pontianak./ (instagram.com/satreskrimpolrestapontianak/)

Kedua pelaku yang belum diketahui keberadaannya tersebut berinisial SSP (23Th) dan RYN (22Th). Sekira pada pukul 20.00 WIB kelima orang diduga  pelaku lainnya setelah dilakukan penyelidikan keberadaannya berhasil di amankan, adapun kelima pelaku lainnya berinisial GH (21Th), AS (20Th), DR (21 Th), VP (20Th) dan Z (21Th).

"Untuk motif sementara atas kasus ini dilatarbelakangi dendam pribadi dari salah satu terduga pelaku kepada korban, kemudian merencanakan perbuatan tersebut dengan dibantu oleh ke 6 terduga pelaku lainnya dengan berbagai peran dalam kejadian tersebut," tulisnya.

Baca Juga: Fuji Berhasil Beli Rumah Rp 12 Miliar Diusia 20 tahun, Haji Faisal: Bagi Saya Itu...

Kini 7 orang terduga pelaku tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka tersebut sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut dan Para terduga pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 170 KUHPidana, tutup Kasat Reskrim.***

Halaman:

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X