AYOSURABAYA.COM -- Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) akan menjalani pemeriksaan polisi dengan status sebagai pelaku untuk pertama kalinya.
AG, kekasih Mario Dandy baru saja ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhadap David (17).
Sebelumnya, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas (19) yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan AG sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemeriksaan perdana AG sebagai pelaku ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023. Adapun pemeriksaannya akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.
Sebagai informasi, AG pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi beberapa waktu lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.
AG merupakan salah satu pelaku dari tiga orang yang berada di lokasi penganiayaan di daerah Pesanggrahan. Perempuan 15 tahun ini mendapat banyak kecaman warganet usai kekerasan dilakukan kekasihnya terhadap David.
Sejumlah keterangan pihak AG disoroti keluarga dan kuasa hukum korban. Pasalnya, beberapa keterangan dinilai berubah.
Saat kasus penganiayaan mencuat, AG disebut sempat merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponsel. Namuh kuasa hukum sempat membantah.
Baca Juga: Gratis! Polri Pertegas Penerimaan Seleksi Calon Bintara Tidak Dipungut Biaya
Beberapa hari berselang, kakak perempuan AG muncul memberikan klarifikasi, jika sang adik sempat merekam aksi brutal Mario Dandy.
Status AG kemudian meingkat dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum. Kekasih Mario Dandy ini disebut tak bicara jujur.
Begitu pula dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang sedari awal tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Sehingga kedua tersangka tersebut mendapat penambahan pasal baru yang lebih berat dari sebelumnya.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers.
Baca Juga: Langgar Disiplin Berat, Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari PNS
Artikel Terkait
Teriakan Ini yang Hentikan Mario Dandy Aniaya David, AG Matikan Rekaman
Soal Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Saksi N dan Kakak AG Berikan Informasi Berbeda
Usai Penganiayaan David, Saksi N: Mario Dandy, Shane dan AG Tak Ada Raut Penyesalan
Bukannya Menyesal, AG Malah Main Gitar Sama Shane di Polsek Saat Mario Dandy Ditangkap
Usai Status AG Berubah, Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya untuk Lakukan Konsultasi
KEJAM! Saksi Ungkap Raut Wajah Shane dan AG Tidak Sedih Saat David Dianiaya Dengan Sadis Oleh Mario Dandy
Saksi Bantah AG Menolong David, Mario Dandy dan Shane Tak Sedih dan Tak Ada Raut Penyesalan
Sosok Ini yang Hentikan Mario Dandy Aniaya David, AG Langsung Matikan Rekaman
Keluarga David Lihat AG Main Gitar di Polsek Saat Mario Dandy Diamankan, Apa Kata Polisi?
Tak Pernah Muncul ke Publik, Ternyata Kondisi Orang Tua AG Memprihatinkan!