AYOSURABAYA.COM -- Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan dengan alasan David telah melakukan pelecehan terhadap AG yang disebut-sebut sebagai kekasihnya.
Namun, terkuak pengakuan Mario Dandy yang dituturkan kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid jika anak mantan pejabat pajak itu mengakui AG sebagai adiknya.
Muannas menyampaikan informasi tersebut berdasarkan kesaksian kliennya di tempat kejadian Mario Dandy menghajar David secara brutal.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu Sejak 2009 Sampai Libatkan 460 Orang
Mario Dandy memukul, menendang, dan menginjak David bertubi-tubi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu di sekitar rumah saksi N, di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
saksi N merupakan ibu dari teman David. Pada saat kejadian, David tengah berkunjung ke rumah temannya dengan inisial R.
Kuasa hukum saksi N mengungkapkan, kliennya menjumpai tiga orang, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas di lokasi kejadian.
Saat itu, saksi N melihat korban terkurap dan mengetahui jika yang dihajar oleh Mario Dandy adalah David, setelah sekuriti kompleks perumahan sekitar kejadian membalikkan badan David.
"Kamu siapa? Kamu apakan ini anak? Saya harus ngomong apa dengan orangtuanya?" kata Muannas menirukan kliennya saat mengetahui yang menjadi korban kekejaman Mario Dandy adalah teman anaknya yang sedang berkunjung.
Baca Juga: Pernyataan-pernyataan Mahfud MD yang Bikin Geger Soal Transaksi 300 T di Kemenkeu: Bukan Hoaks
Mario Dandy saat itu mengaku David telah melakukan pelecehan terhadap AG yang diakui sebagai adiknya. Bukan hanya itu, anak mantan pejabat eselon III Rafael Alun Trisambodo itu juga menunjukkan sikap arogan dengan menantang saksi N.
"Mana polisinya?" kata Muannas menirukan pertanyaan Mario Dandy saat saksi N atau ibu dari teman korban menyampaikan akan melaporkannya ke polisi.
Saat ini polisi telahmenetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kekinian, AG juga turut ditahan setelah statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Sosok Ini yang Hentikan Mario Dandy Aniaya David, AG Langsung Matikan Rekaman
Keluarga David Lihat AG Main Gitar di Polsek Saat Mario Dandy Diamankan, Apa Kata Polisi?
Tak Pernah Muncul ke Publik, Ternyata Kondisi Orang Tua AG Memprihatinkan!
Perdana sebagai Pelaku, AG Kekasih Mario Dandy akan Diperiksa Hari Ini Terkai Penganiayaan terhadap David
AG, Kekasih Mario Dandy Dikawal Saat Jalani Pemeriksaan atas Kasus David sebagai pelaku untuk Pertama Kali
Ditetapkan Jadi Pelaku, AG Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini
Pelaku AG Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Sejumlah Pihak Siap Lakukan Pendampingan!
Terlibat Penganiayaan David, Akhirnya Pelaku AG Ditahan di Polda Metro Jaya !
Akhirnya, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya!