LUAR BIASA! Mario Dandy dan AG Baru Sebulan Pacaran Sudah Aniaya David Hingga Berimbas ke Kemenkeu

- Jumat, 10 Maret 2023 | 12:27 WIB
Mario Dandy baru satu bulan menjadi kekasih AG sebelum penganiayaan terhadap David terjadi. (Twitter)
Mario Dandy baru satu bulan menjadi kekasih AG sebelum penganiayaan terhadap David terjadi. (Twitter)

AYOSURABAYA.COM -- Kabar berita soal Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor tak henti-hentinya disorot.

Kasus penganiayan Mario Dandy terhadap David yang melibatkan kekasihnya, AG, perempuan di bawah umur itu tak hanya berimbas ke keluarga, namun juga ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus Mario Dandy, yang merupakan anak mantan pejabat pajak Kemenkeu bernama Rafael Alun Trisambodo telah mengungkap sisi lain di Kemenkeu.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang di Safe Deposit Box di Bank BUMN, Nilainya Capai Puluhan Miliar

Mario Dandy yang kerap pamer harta kekayaan di media sosial kemudian dikuliti warganet usai melakukan penganiayaan bengis kepada David.

Harta kekayaan sang ayah kemudian disesuaikan dengan LHKPN yang ternyata ada dugaan tak sesuai. Rafel juga telah dipanggil KPK terkait klarifikasi LHKPN miliknya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy rupanya terkait dengan AG kekasihnya yang tak lain merupakan mantan kekasih David,

Kuasa hukum Dandy mengatakan, AG dan kliennya baru berpacaran selama satu bulan sebelum penganiayaan terhadap David.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Mario, Basri berdasarkan pengakuan AG saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo, KKP Wahono Saputro Dipanggil KPK

"Sebelum kejadian (penganiayaan pada David), (AG dan Mario Dandy) baru satu bulan pacaran. Itu pengakuan di BAP," kata Basri di Polda Metro Jaya, dikutip dari Suara.com, pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sementara itu, Dandy dan David telah saling mengenal sejak akhir Desember 2022 lalu. Kekerasan pada Senin, 20 Februari 2023 lalu disebut-sebut terjadi karena hasutan AG.

AG sendiri menyusul kedua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, telah ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Penahanan AG dilakukan setelah diperiksa Polda Metro Jaya selama enam jam dengan statusnya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Sri Mulyani Respon Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu: Dari Mana Angkanya?

Penahanan AG akan berlangsung selama tujuh hari. Sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.***

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X