APA Laporkan Mario Dandy, Pihak David Bilang Begini

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:04 WIB
Amanda alias APA yang disebut pembisik atau provokator dalam kasus penganiayaan David, melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. (@muannas_alaidid/ PMJ News)
Amanda alias APA yang disebut pembisik atau provokator dalam kasus penganiayaan David, melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. (@muannas_alaidid/ PMJ News)

AYOSURABAYA.COM -- Anastasia Pretya Amanda (APA) mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Maret 2023. Kedatangannya bukan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan sadis terhadap David, putra pengurus GP Ansor, melainkan melaporkan Mario Dandy.

APA atau Amanda merupakan mantan kekasih Mario Dandy yang disebut-sebut sebagai provokator dalam penganiayaan terhadap David.

Namun, terseretnya nama APA dalam kasus penganiayaan terhadap David itu justru menjadi bumerang bagi Mario Dandy.

Baca Juga: KPK Ungkap 70.350 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan LHKPN: Wajib Lapor!

APA melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas kasus penganiayaan terhadap David.

Kabar ini kemudian ramai di media sosial dan membuat nama kuasa hukum David turut buka Suara. Menurut Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban, pihak-pihak yang menyebut Amanda merupakan provokator patut ketar-ketir.

"Amanda alias APA tak terima terseret-seret kasus Mario Dandy. Dia kini melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan perempuan inisial AG. Yang kemarin teriak APA," tulis Mellisa degan menggunggah kutipan berita soal pelaporan Amanda.

Berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial, APA merupakan perempuan berusia 19 tahun yang sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran dengan Mario Dandy.

Hubungan APA dan Dandy berlangsung selama satu tahun sebelum anak mantan pejabat pajak itu berpacaran dengan AG, kekasihnya saat ini yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Baca Juga: Bingung! APA Alias Amanda Laporkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David

APA atau Anastasia Pretya Amanda, melalui kuasa hukumnya Enita Edyalaksmita menjelaskan, kliennya tak terima disebut sebagai pembisik dalam kasus Mario Dandy.

APA kemudian laporkan Mario Dandy dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah disankakan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Sesuai perkembangan akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong dan juga undang-undang ITE,” kata Enita dikutip dari laman PMJ News, 16 Maret 2023.

Laporan Amanda tersebut telah terdaftar pada 14 Maret 2023 dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pihak David juga menyebutkan, nama Amanda tak disebutkan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap Davi digelar pada 10 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X