Tawaran Restorative Jusctice Kejati Direspon Kuasa Hukum David: Meremehkan Penganiayaan Mario Dandy

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:39 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy pada Kamis, 17 Maret 2023 lalu. (Kolase Twitter dan Pexels/ @amrudinnejad, EKATERINA BOLOVTSOVA)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy pada Kamis, 17 Maret 2023 lalu. (Kolase Twitter dan Pexels/ @amrudinnejad, EKATERINA BOLOVTSOVA)

AYOSURABAYA.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan upaya restorative jusctice kepada pihak keluarga David atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Kejati DKI Jakarta pun disorot lantaran tawaran yang membuat geram pihak David yang telah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.

Bahkan, kuasa hukum David, Melissa Anggraini turut merespon pernyataan Kejati DKI Jakart tersebut. Menurut Melissa, tindakan tersebut termasuk meremehkan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023 BUMN Jasa Raharja, Ini Rute dan Syaratnya

"Restorative Jusctice terhadap penganiayaan David ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?," tulis Melissa melalui akun Twiter miliknya.

Menurut melissa, upaya restorative justice memungkinkan diterapkan terhadap tindak pidana ringan dengan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt , dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ".

Baru-baru ini, Kejati DKI Jakarta melakukan klarifikasi soal tawaran restorative justice. Upaya tersebut dimaksudkan untuk pelaku AG yang masih berusia 15 tahun.

Kajati mengklaim, upaya tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait AG yang secara tidak langsung melakukan kekerasan terhadap David.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Ini Tips Pilih Makanan Sahur yang Sehat bagi Tubuh

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Penkum Kejati DKI Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Jumat 17 Maret 2023.

Sementara itu, menurut Melissa, diversi memungkinkan bagi pelaku anak dengan ancaman pidana dibawah 7tahun. Sedangkan pada kasus penganiayaan David, ancaman pidananya maksimal 12 tahun.

"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," kata kuasa hukum David.

Melissa juga menuturkan, saat Kajati menjenguk korban, tidak ada pembahasan upaya restorative justive dengan pihak keluarga David.

"Pada saat kajati hadir membesuk david, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga..yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat."

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X