AYOSURABAYA.COM -- Dua perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperiksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) setelah viral seorang karyawan perempuan mengaku diajak ngamar di hotel alias staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Pemeriksaan Disnakertrans ini terkait isu viral yang menjadi perbincangan di media sosial soal syarat staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Investigasi Disnakertrans dilakukan di dua perusahaan di Cikarang, buntut pengakuan karyawati yang diminta atasannya pergi ke hotel agar kontrak kerja dapat diperpanjang.
Baca Juga: Karyawati di Cikarang Diajak Ngamar Demi Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, seperti dikutip dari Republika, Disnakertrans Jabar didampingi beberapa orang dari Kemenaker memeriksa kebenaran kabar viral itu.
“Saya sudah mengirimkan tim hari Jumat kemarin, yakni Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Jabar, pengawas UPTD Karawang, didampingi oleh Kabid (kepala bidang) dari Bekasi dan beberapa orang dari Kemenaker, untuk investigasi ke beberapa perusahaan di daerah tersebut untuk memastikan kebenarannya,” kata Rachmat Taufik.
Berdasarkan pemeriksaan, Taufik mengatakan jika kontrak kerja karyawan telah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Hasil seleksi perekrutan perpanjangan itu dokumennya lengkap. Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran norma,” ujar Taufik.
Taufik tak dapat memastikan jika ada oknum dalam perusahaan yang mengajukan syarat perpanjangan kontrak kerja seperti yang diungkapkan karyawan wanita berinisial AD.
"Walaupun ada, itu oknum. Di mana-mana juga ada oknum,” tuturnya.
Taufik mengatakan, ada dua perusahaan yang diinvestigasi dan keduanya melakukan proses sesuai prosedur standar.
“Dua perusahaan itu enggak mungkin berani (memasukkan syarat di luar ketentuan) karena perusahaan besar."
Menurutnya, pihak perusahaan tidak mungkin melakukan pelanggaran karena termasuk perusahaan besar dengan puluhan ribu pekerja.
Perusahaan yang satu ada 13 ribu pekerja. Yang kedua 18 ribu lebih. Dua perusahaan besar. Jadi, enggak mungkin mereka melanggar aturan,” lanjut Dia.
Artikel Terkait
7 Baju Staycation yang Nyaman, Sweatshirt hingga Baju Renang
Libur Nataru Staycation Outdoor di Tempat Ini, Bikin Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Tak Terlupakan
Ingatan Indra Bekti Kembali, Aldila Jelita: Pingin Segera Bekerja Hingga Minta Steak, Kebab dan Staycation
Fakta Baru Bos Minta Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja
Karyawati di Cikarang Diajak Bos Staycation Berdua Tapi Ditolak: Ya Sudah Kamu Habis Kontrak Saja
Ini Perusahaan di Cikarang Diduga Ajak Karyawati Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak, Ada Beberapa?
Bejat! Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati Laporkan Atasan ke Polisi