Duduk Perkara Husein ASN Pangandaran yang Mengundurkan Diri Diduga Mendapat Ancaman

- Kamis, 11 Mei 2023 | 16:42 WIB
Husein Ali Rafsanjani guru ASN di Pangandaran yang mengaku mendapat ancaman setelah melaporkan pungli. (Instagram)
Husein Ali Rafsanjani guru ASN di Pangandaran yang mengaku mendapat ancaman setelah melaporkan pungli. (Instagram)

AYOSURABAYA.COM -- Nama Husein Ali Rafsanjani (27), salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mendadak viral di media sosial.

ASN Pangandaran yang akrab dipanggil Husein tersebut diduga mendapat ancaman dari pemerintah daerah setempat setelah melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli).

Dalam sebuah video, Husein mengaku mendapat ancaman dari Pemkab Pangandaran karena telah melaporkan dugaan pungli saat pelatihan dasar (Latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.

Baca Juga: Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Konser Coldplay di Jakarta Resmi Dirilis: Ayo Semangat Kerja

Video yang diunggah di media sosial itu pun viral dan menjadi perhatian warganet. Duduk perkara bermula saat Husein mengikuti Latsar CPNS di Kota Bandung tahun 2020.

Husein berkisah, untuk mengikuti pelatihan diminta membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000. Sementara, menurutnya, kegiatan sudah dianggarkan.

Tak berhenti disitu, peserta latsar juga kembali diminta membayar Rp 310.000. Saat itu, Husein merasa keberatan karena tak mngetahui peruntukannya.

Husein mengaku tak punya uang saat itu karena gajinya selama tiga bulan belum diterimanya. Menurut pria 27 tahun ini pun, biaya tersebut sebenarnya tak lagi diperlukan.

Husein kemudian menyampaikan laporan pungutan yang dinilai tak sesuai itu. Laporan disampaikannya melalui situs pengaduan Lapor.go.id.

Baca Juga: Performa Lemot dan Baterai Boros, Awas Bisa Jadi Tanda HP Disadap! Cek Disini

Laporan Husein saat itu disampaikan menggunakan anonim. Laporan tersebut membuat gempar, karena didengarnya ancaman surat pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu kabupaten tidak akan turun jika tidak ada yang mengaku.

Husein pun mengakui laporannya itu dengan dalih tak ingin ingin melibatkan dan merugikan sesama pegawai.

Tak perlu waktu lama, Husein pun memenuhi panggilan sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran.

Dalam pengakuannya, Husein dikerumuni 12 orang di kantor BKPSDM, diinterogasi, dan diintimidasi secara verbal.

"Intimidasinya secara verbal, ada yang bilang 'jangan sok jagoan'. Ada omongan 'kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi' dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," ungkap Husein. 

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X