2 Pimpinan Ponpes Cabuli 41 Santriwati dengan Modus Pengajian Seks

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi. Dua pimpinan Ponpes di Lombok Timur, NTB mencabuli 41 santriwati. (Pinterest)
Ilustrasi. Dua pimpinan Ponpes di Lombok Timur, NTB mencabuli 41 santriwati. (Pinterest)

AYOSURABAYA.COM -- Tiga korban pencabulan dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat membuat laporan polisi.

Dua pimpinan ponpes, yaitu LMI (43 tahun) dan HSN (50) ditangkap polisi setelah laporan korban tersebut atas dugaan pelecehan seksual.

Tak tanggung-tanggung, dua pimpinan ponpes itu melakukan pencabulan terhadap 41 santriwati dengan modus pengajian seks.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Seret Bos Kapal Api dan Maspion

Modus pengajian seks yang dilakukan dua pimpinan ponpes terhadap santriwati yang rata-rata berusia 16-17 tahun itu menjajikan kepada santriwatinya masuk surga.

Saat melancarkan aksinya, modus pengajian seks ini dilakukan jauh-jauh hari sebelum aksi pelecehan dilakukan kepada para santriwati.

Santriwati yang mengikuti pengajian seks itu sudah diincar dan sengaja dipilih, lalu dikelompokkan dalam materi pengajian seks itu.

Pimpinan pondok tersebut kemudian diajarkan cara berhubungan intim yang belum waktunya diberikan kepada santrwatinya yang baru berusia belasan itu.

Atas perbuatan bejatnya, LMI dan HSN ditahan di Polres Lombok Timur di hari yang berbeda. LMI ditahan Selasa, 9 Mei 2023, sedangkan HSN pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Millen Cyrus Hamil 17 Minggu, Transgender Bisa Hamil? Simak Penjelasannya

Pelaku hukuman mati atau seumur hidup dan atau pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip dari Republika.

Nahar juga meminta pada pihak kepolisian untuk mendalami kasus pelecehan seksual tersebut dan membuka layanan pengaduan.

Baca Juga: Indonesia Dilanda Fenomena El Nino, Ratusan Hektar Hutan di Sumatera Barat Alami Kebakaran

Khawatirnya, masih ada korban lain yang belum berani melapor tindakan LMI dan HSN maupun tindak pelecehan serupa dengan berbagai alasan.***

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X