Parah! Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno

- Rabu, 9 November 2022 | 11:30 WIB
Ada 92 video porno milik pemeran video syur wanita kebaya merah. (Tangkapan Layar Twitter)
Ada 92 video porno milik pemeran video syur wanita kebaya merah. (Tangkapan Layar Twitter)

AYOSURABAYA.COM -- Heboh dijagat maya video syur wanita kebaya merah. Konten dewasa itu tersebar cepat di media sosial, seperti Twitter, TikTok, dan Facebook.

Tak tanggung-tanggung, video syur wanita kebaya merah memiliki durasi panjang, yakni 16 menit. Ini menjadi salah satu alasan video porno itu mengundang rasa penasaran warganet.

Sejumlah akun di Twitter mengaku memiliki video porno itu. Sementara, akun lain meminta link video syur wanita kebaya merah yang sedang ramai dibicarakan.

Baca Juga: Demi Rp750 Ribu, Video Syur Wanita Kebaya Merah Diproduksi

Kebaya merah menjadi trending topic di Twitter selama beberapa hari. Tak lama setelah menjadi pembicaraan warganet, kabar penangkapan pemeran video syur wanita kebaya merah pun beredar.

Kedua pemeran video mesum itu kini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Surabaya, tepatnya di kos-kosan daerah Medokan. pemeran wanita berinisial AH atau Anisa Hardianti berasal dari Malang.

Sementara pemeran pria berinisial ACS atau Aryarota Cuma Salaka merupakan warga Surabaya. Keduanya disebut kerap berduet memproduksi video mesum.

Saat penangkapan, Menurut keterangan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, ada ratusan konten yang diamankan dari tersangka sebagai barang bukti. Ratusan konten itu termasuk 92 video porno dan 100 foto telanjang.

Baca Juga: Geger Wanita Kebaya Merah Jadi Model Bokep, Begini Tanggapan Ahli Seksolog dr. Boyke

"Kami menemukan 92 part video porno dan 100 foto nude," kata Farman di Mapolda Jatim, pada Selasa, 8 November 2022.

Rupanya, kedua tersangka membuat video porno dengan skenario pegawai hotel dan tamunya itu atas pesanan seseorang melalui DM atau direct message akun Twitter AH.

"AH menerima sebuah DM dari akun Twitter, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel yang dengan pembayaran sejumlah Rp750," beber Farman.

Setelah menerima pembayaran atas pesanan tersebut, kedua tersangka merekam aksinya di sebuah hotel di daerah Gubeng, Surabaya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Creativa dari Tingkat SMA hingga S2

Atas video yang dibuatnya, AH dan ACS disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X