AYOSURABAYA.COM -- Raden Indrajana Sofiandi (RIS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bermula dari sebuah video viral yang diunggah oleh sang mantan istri, KEY pada Desember 2022 lalu, memperlihatkan RIS tengah melakukan pemukulan terhadap seorang anak yang diduga anak kandungnya sendiri.
Tak hanya memukul, RIS bahkan menghajar dan menendang anaknya dengan cukup keras.
Baca Juga: Heboh! Dua Remaja Disiram Cairan yang Diduga Air Keras Oleh Beberapa Anggota
Mirisnya, tindak kekerasan yang dilakukan RIS sebagai seorang ayah kepada anak laki-lakinya dilakukan di hadapan adik korban yang masih kecil berjenis kelamin perempuan.
Kini Proses hukum atas tersangka RIS yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
Dikutip AyoSurabaya.com dari PMJ News, napaknya RIS telah dilakukan penahanan.

“Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka RIS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Viral Aksi Koboi Plat RFS Acungkan Senjata, Polisi Lansung Telusuri Pengendara
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Gempar! Farhat Abbas Resmi Somasi Bunda Corla Gegara Hal Ini
Bunda Corla Dilaporkan Polisi! Reaksi Ivan Gunawan Tuai Sorotan
Venna Melinda Akan Berdamai Dengan Ferry Irawan? Verrel Bramasta: Aku...
Membaik! Verrel Bramasta Ungkap Kondisi Terkini Venna Melinda
Bunda Corla Dianggap Perusak Moral Bangsa, Farhat Abbas: Segera Proses Hukum!