Onani adalah aktivitas "rekreasi" seksual untuk mencapai orgasme tanpa melalui senggama. Biasanya istilah itu dipakai oleh lelaki. Bagi wanita, aktivitas tersebut disebut masturbasi.
AYOINDONESIA.COM - Terlepas dari kenikmatan yang dirasakan seseorang yang melakukan hal tersebut, di dalam Islam terdapat perbedaan pendapat tentang melakukan aktivitas onani atau masturbasi. Di dalam Islam sendiri, istilah ini disebut istimna.
Aktivitas onani atau istimna ini dibolehkan oleh mayoritas ulama dengan catatan dilakukan bersama pasangan yang sah. Sebab, pasangan adalah tempatnya bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual secara syariat.
Lalu bagaimana hukum onani menurut Islam bila dilakukan sendiri? Menyadur NU Online, terkait ini masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Ada yang menghukum hal tersebut sebagai kegiatan yang haram. Ada pula yang mengharamkannya untuk kondisi tertentu, membolehkannya dalam kondisi yang lain, serta ada pula yang memakruhkannya.
1. Ulama Syafi'i
Ulama Syafi'i memandang hal tersebut haram dilakukan. Ini menimbang Alquran surat Al-Mukminum ayat 5-6, yang mana Allah memerintah hambanya menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.
Di samping itu, pada Alquran surat Al-Nur ayat 33, disebutkan bahwa bagi hamba yang belum menikah agar bersabar menahan syahwat dan keinginan seksualnya hingga hamba tersebut diberikan kemampuan untuk menikah.
Kendati diharamkan karena keterangan tersebut, ulama Syafi'i menilai dosa dari melakukan aktivitas tersebut ringan. Tidak seperti zina, yang mana bahayanya pun tak terlampau besar.
2. Ulama Maliki
Artikel Terkait
6 Cara Efektif Menghentikan Kebiasaan Onani yang Wajib Dicoba
Dampak Buruk Onani, dari Iritasi Kulit hingga Hubungan Suami Istri Kurang Menarik
Benarkah Perempuan Tak melakukan Onani? Simak Efek Masturbasi Secara Mental
Manfaat Onani di Samping Dampak Buruk karena Kecanduan
5 Dampak Onani Berlebihan bagi Pria Dewasa, Terasa Nikmat Efek Negatif-nya Sangat Buas!