GRESIK, AYOSURABAYA.COM -- Layanan SIM keliling online Polres Gresik pada Jumat (29/1/2021) hadir di Alun-alun Sedayu, sedangkan di Polresta Banyuwangi di Kecamatan Muncar. .
Layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00 hingga d 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan dan Psikologi.