Gubernur Jatim Larang Ekspor Benih Porang

- Jumat, 17 September 2021 | 14:19 WIB
Panen Perdana Tanaman Porang di Cianjur. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
Panen Perdana Tanaman Porang di Cianjur. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

GENTENG, AYOSURABAYA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur perihal Pengawasan Peredaran Benih Porang se-Jatim. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan terkait larangan penjualan ekspor bibit porang

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo mengatakan, petani di Jatim hanya diperbolehkan ekspor ketika masa panen. Pun pengolahan dalam bentuk tepung atau keripik.

Hadi menuturkan, belakangan ini para petani di Jatim kerap kesulitan mencari benih Porang. Sebab, sudah banyak yang mulai banyak menanam porang.

Untuk mengantisipasi penjualan benih ke luar Jatim, Pemprov Jatim menjalin kerja sama dengan beberapa pabrik pengolahan porang. Misalnya, di kawasan Pasuruan dan Madiun.

Baca juga
- Surabaya dan 2 Kota Lainnya Terpilih Jadi Pilot Project Wisata Medis
- Informasi Penting untuk Peserta Gelombang 18 Agar Terhindar Masuk Daftar Hitam
- Pelestarian Hotel Majapahit sebagai Bangunan Cagar Budaya Perlu Usaha Pentahelix
- Segera Daftar Gelombang 21, Kemungkinan Ditutup pada Hari Minggu

Hadi ingin supaya porang didominasi olahan dalam bentuk bahan jadi, diataranya olahan porang menjadi beras salah satu brand UMKM yang bebas lemak, memiliki daya serat tinggi, serta rendah kalori. Namun, pengolahan porang menjadi beras kudu ditunjang teknologi serba pabrikan.

"Agar bisa menjadi beras sehat dan bernilai ekonomis tinggi, porang harus diolah dengan menggunakan teknologi pabrik," kata Hadi, Jumat (17/9/2021).

Hadi berharap, bibit dan benih porang tak dijual para petani dan pengusaha ke luar Jatim. Termasuk, benih porang varietas Madiun 1 yang notabene menjadi yang pertama dan satu-satunya unggulan di Indonesia yang sudah ditetapkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI)

"Karena, Jatim masih kekurangan (bibit dan benih porang). Makanya, ada Pergub untuk melarang benih porang ke luar," ujarnya.

Maka dari itu, Pemprov Jatim berupaya mengembangkan sejumlah pabrik kecil untuk mengolahnya. Tercatat, pabrik kecil itu berada di 17 kabupaten atau kota. Supaya, pengolahan porang agar tak dijual dalam bentuk mentah dan mempermudah pemrosesannya.

"Bagaimana pabrikan-pabrikan kecil itu berkembang? Melalui dana KUR atau diupayakan dengan kredit lain. Gubernur akan merencanakan membantu (para petani dan pengolahan)," tutupnya.

Editor: Andres Fatubun

Tags

Terkini

X