Perguruan tinggi juga wajib menerapkan protokol kesehatan 3M saat pembelajaran di ruang kelas.
Lebih lanjut, kata Wiku, perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19.
Nantinya perguruan tinggi diwajibkan menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
Wiku juga meminta pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area jika terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.
Artikel Terkait
Ribuan Buruh Surabaya Bakal Demo Besar, PT Unilever Indonesia akan Didemo
Jumlah Penumpang Suroboyo Bus per September Melonjak Drastis
4 Tips Hubungan Asmara Tetap Langgeng Sampai Akhir Hayat
Catat! Pakar UI Ungkap Potensi Varian Baru Covid-19 di Indonesia
Minum Susu Sebelum Tidur Bikin Cepat Ngantuk ? Cek Faktanya