Cara Mengecek Tunjangan untuk Guru Madrasah Bukan PNS, Sudah Cair Atau Belum ?

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi -- rupiah; PKH cair September 2021, Kementerian Sosial menjaga kecepatan pembaruan data penerima bansos PKH, sebulan sekali termasuk PKH bulan ini. (Pixabay/Mohamad Trilaksono )
Ilustrasi -- rupiah; PKH cair September 2021, Kementerian Sosial menjaga kecepatan pembaruan data penerima bansos PKH, sebulan sekali termasuk PKH bulan ini. (Pixabay/Mohamad Trilaksono )

JAKARTA, AYOSURABAYA.COM -- Insentif tunjangan untuk guru madrasah bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) segera cair. Pasalnya, saat ini bantuan tersebut tengah memasuki tahap aktivasi rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan, aktivasi rekening bank penyalur dilakukan melalui aplikasi SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) dengan menyiapkan beberapa syarat ini:

- Menunjukkan KTP,
- Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Ini Tanggapan Polri

"Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA," ujar Zain dalam keterangan resminya.

Nantinya, kata Zain, melalui aplikasi SIMPATIKA para guru madrasah bukan PNS bakal mendapatkan informasi tentang:

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

Baca Juga: Piala Thomas: Pasangan Fajar Rian Kalah, China Taipei Samakan Kedudukan 1-1

Setelah semua dokumen dicetak, silakan dibawa ke bank penyalur tunjangan insentif guru madrasah Bukan PNS yang tertera pada cetak SIMPATIKA dan jangan lupa untuk membawa KTP yang asli.

"Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," pungkasnya.

Editor: Andres Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X