Cara Cek Bansos PKH 2021, Gampang Banget!

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:35 WIB
Ilustrasi uang.  ( Mufid Majnun on Unsplash)
Ilustrasi uang. ( Mufid Majnun on Unsplash)

SURABAYA, AYOSURABAYA.COM -- Apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH 2021? Berikut ini cara cek PKH 2021.

Melalui Instagram @kemensosri, pemerintah telah menganggarkan dana perlindungan sosial hingga Rp 427,5 triliun.

Berikut ini cara cek bantuan sosial PKH 2021 dengan mudah:

Baca Juga: Cara Posting Instagram Lewat Desktop, Gampang Banget!

- Login di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial secara online.

- Masukkan alamat yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian yang tersedia.

- Masukkan nama lengkap yang sesuai dengan data di KTP.

Baca Juga: Gratis! Cara Daftar UMKM Online Dapat BLT Terbaru

- Masukkan kode pada kolom. Jika tidak jelas huruf kode, Anda bisa klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode yang baru.

- Tekan tombol cari data. Maka data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman tersebut.

- Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan juga identitas penerima.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Online Pakai HP, Gampang!

- Sistem pencarian akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan juga wilayah yang diinput, serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Selamat mencoba cara cek PKH 2021. Sealamat bagi para penerima PKH 2021.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Ayosurabaya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X