AYOSURABAYA.COM -- Kasus kematian seorang mahasiswa Novia Widyasari yang diduga depresi karena dipaksa melakukan aborsi oleh kekasihnya menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Bagaimana pandangan Islam tentang aborsi tersebut, apakah diperbolehkan?
Dikutip dari Republika, ulama memiliki beberapa pandangan terkait hukum aborsi. Ada beberapa ulama yang mengharamkan secara mutlak, namun ada juga yang memperbolehkan dengan beberapa syarat dan kondisi-kondisi tertentu. Namun, secara umum, banyak ulama yang mengharamkan secara mutlak, berhujah dari Alquran dan sunah.
Baca Juga: 11 Fakta Temuan Netizen Dibalik Kematian Novia Widyasari, Hamil, Aborsi, dan Meninggal
Ulama yang mengharamkan menyatakan, dalam Alquran sangat banyak disebutkan persoalan janin dan bayi. Dalam Alquran, tidak dijumpai satu pun ayat yang memperbolehkan tindakan aborsi. Persoalan terkait janin dan kandungan sebenarnya sudah tuntas dibahas Alquran. Namun, tak satu pun dari ayat-ayat tersebut yang memberikan legalitas untuk melakukan aborsi.
Di samping itu, ada beberapa fuqaha dari kalangan mu'ashirah (kontemporer) yang memperbolehkan tindakan aborsi dalam beberapa kondisi tertentu. Misalnya, ada alasan medis yang kuat untuk melakukan aborsi, seperti janin yang jika tetap dipelihara akan membahayakan keselamatan dan nyawa si ibu.
Dalam kondisi ini, janin boleh digugurkan sebelum mencapai usia 120 hari (empat bulan). Para ulama berpendapat, sebelum memasuki usia 120 hari, janin belumlah hidup. Berdalil dari ayat Alquran, ruh baru akan ditiupkan kepada janin pada usia 120 hari. Jika janin digugurkan sebelum usia tersebut dengan alasan yang syar'i, tidak dapat dikategorikan membunuh. Sebagaimana definisi pembunuhan adalah menghilangkan nyawa.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku dan Korban Lakukan Hubungan Suami Istri, Netizen Sebut Diperkosa
Para ulama yang memperbolehkan aborsi dalam kondisi ini berdalil dengan kaidah fikih, Dar`ul mafaasid muqaddam `alaa jalbi al-mashalih (antisipasi keburukan lebih diutamakan daripada meraih kebaikan). Hal terburuk dalam kondisi ini adalah nyawa si ibu yang terancam karena janin. Sedangkan, jalbi al mashalih adalah mendapatkan bayi.
Artikel Terkait
Dampak Letusan Gunung Semeru, Jembatan Terputus hingga Akses Lalu Lintas Dialihkan
Letusan Gunung Semeru Makan Korban Jiwa
9 Obyek Wisata dengan Pemandangan Alam Menakjubkan di Sepanjang Rute Menuju Gunung Semeru selain Ranu Kumbolo
Petugas Selamatkan Dua Ibu Hamil Tua Pengungsi Letusan Gunung Semeru
Akibat Letusan Gunung Semeru, Sinyal Ponsel di Sekitar Lokasi Terganggu
Ribuan Rumah Mati Lampu Terdampak Letusan Gunung Semeru
Jumlah Korban Meninggal Dunia Letusan Gunung Semeru Bertambah, Menjadi 13 Orang
Korban Tewas Letusan Gunung Semeru Bertambah 8 pada Minggu Sore
Prakiraan Cuaca Sekitar Gunung Semeru, Potensi Hujan Lebat Hingga 3 Hari Mendatang
Jalur Penerbangan Dipastikan Aman setelah Letusan Gunung Semeru