Gubernur Jatim Sebut Tidak Pernah Mengeluarkan SK Penanganan Covid-19 Berhonor

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 16:42 WIB
Sejumlah petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Selasa, 29 Juni 2021. (Ayobandung.com/Robby Fathan/Magang)
Sejumlah petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Selasa, 29 Juni 2021. (Ayobandung.com/Robby Fathan/Magang)

TENGGILIS MEJOYO, AYOSURABAYA.COM -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan tak pernah mengeluarkan SK maupun SE perihal Rakor ataupun Raker penanganan Covid-19 yang menerima honor.

Hal itu sampaikan menanggapi polemik pemberian honor pemakaman jenazah Covid-19 kepada pejabat pemerintahan di lingkup Kabupaten Jember. Meskipun para pejabat sudah mengembalikan uang itu ke kas daerah yang jumlahnya mencaai Rp 282 juta.

Khofifah menjelaskan telah menyerahkan permasalahan itu kepada aparat penegak hukum.

"Pak Inspektorat sudah 6 hari lalu ke Jember, 2 hari lalu beliau menyampaikan bahwa (para pejabat di Jember) sudah mengembalikan," kata Khofifah, Minggu (29/8/2021).

Diberitakan Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto menyebut pemberian honor sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi atau Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

SK itu diklaim mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 dan ditandatangani pada 30 Maret 2021. Bahkan, SK itu disebut sebagai lanjutan dari SK yang diteken bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020 silam.

Bupati Jember Akui Terima Honor Rp100 Ribu per Pemakaman

Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan jika dirinya menerima honor dari setiap jenazah Cobid-19 yang dimakamkan. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya.

Hendy mengaku mendapat honor sebesar Rp100 ribu setiap kali ada pasien Covid-19 yang meninggal. Namun Hendy menjelaskan honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingan sendiri.

"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia," lanjut Hendy.

Dia menambahkan pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat Covid-19 dan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

"Pada bulan Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak," kata Hendy.

Apa yang disampaikan Hendy ini diketahui anggota Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Jember, Hadi Supaat.

Halaman:

Editor: Andres Fatubun

Tags

Terkini

X