Gubernur Jatim Sebut Tidak Pernah Mengeluarkan SK Penanganan Covid-19 Berhonor

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 16:42 WIB
Sejumlah petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Selasa, 29 Juni 2021. (Ayobandung.com/Robby Fathan/Magang)
Sejumlah petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Selasa, 29 Juni 2021. (Ayobandung.com/Robby Fathan/Magang)

"Kami menyayangkan honor pemakaman yang diberikan kepada pejabat Pemkab Jember," jelasnya saat dikonfirmasi Republika, Jumat (27/8).

Selain bupati, ada sejumlah pejabat lainnya di lingkungan pembkab Jember dikabarkan menerima honor. Mereka yang menerima honor, yaitu Sekretaris Daerah, Plt Kepala BPBD, hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Kabupaten Jember.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman. Angka itu merupakan jumlah warga Jember yang meninggal akibat Covid-19 berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021. Sehingga total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Jember untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

Menurut dia, para pejabat tidak etis menerima honor di tengah penderitaan masyarakat. Apalagi honor tersebut dari kegiatan pemakaman pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Jember.

 

 

Halaman:

Editor: Andres Fatubun

Tags

Terkini

X