SURABAYA, AYOSURABAYA.COM -- Setiap oarng pasti pernah kehilangan KTP. Berikut ini cara bikin KTP karena hilang lengkap dengan syarat-syaratnya.
Ketika Anda kehilangan KTP, langkah yang perlu dilakukan untuk bikin KTP karena hilang adalah melengkapi syarat-syarat dokumen utama yang diperlukan.
Adapun dokumen yang menjadi syarat bikin KTP karena hilang sebagai berikut ini yang dikutip dari Suara.com--jaringan Ayosurabaya.com:
Baca Juga: Rekomendasi Film Semi Korea, Tak Kalah dengan Film Jepang
1. Surat kehilangan e-KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar dari kelurahan.
3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
4. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
Dokumen pendukung
1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Background foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
5. Surat pengantar dari RT/RW
Baca Juga: Rekomendasi Film Semi Jepang, Cocok Buat Suami Istri
Artikel Terkait
20 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 dan Cara Pakainya
3 Tanda Gejala Tekanan Darah Tinggi dan Cara Turunkan Hipertensi
Cara Download Lagu Format MP3 dari Youtube Tanpa Aplikasi, Mudah dan Cepat!
4 Bahaya Kecanduan Onani buat Pria yang Sudah Menikah dan Cara Mengatasinya
Cara Menghilangkan Komedo dengan Cepat dan Mudah
Cara Menonaktifkan WA Tanpa Mematikan Data, Mudah Banget!