Cara Bikin KTP karena Hilang, Lengkap dengan Syaratnya

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:04 WIB
Cara Bikin KTP karena Hilang, Lengkap dengan Syaratnya (Ayobandung.com/Aris Abdulsalam)
Cara Bikin KTP karena Hilang, Lengkap dengan Syaratnya (Ayobandung.com/Aris Abdulsalam)

SURABAYA, AYOSURABAYA.COM -- Setiap oarng pasti pernah kehilangan KTP. Berikut ini cara bikin KTP karena hilang lengkap dengan syarat-syaratnya.

Ketika Anda kehilangan KTP, langkah yang perlu dilakukan untuk bikin KTP karena hilang adalah melengkapi syarat-syarat dokumen utama yang diperlukan.

Adapun dokumen yang menjadi syarat bikin KTP karena hilang sebagai berikut ini yang dikutip dari Suara.com--jaringan Ayosurabaya.com:

Baca Juga: Rekomendasi Film Semi Korea, Tak Kalah dengan Film Jepang

1. Surat kehilangan e-KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar dari kelurahan.
3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
4. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.

Dokumen pendukung

1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Background foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
5. Surat pengantar dari RT/RW

Baca Juga: Rekomendasi Film Semi Jepang, Cocok Buat Suami Istri

Cara mengurus KTP hilang

1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.

2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak perlu).

Tujuan membuat surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.

Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang. Tahap selanjutnya sebagai berikut.

Baca Juga: 9 Pemain Pilihan Antonio Conte Jika Dia Jadi Pelatih Manchester United, Siapa Saja ?

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Memilih Jasa Pengiriman Barang Untuk Bisnis

Kamis, 9 Maret 2023 | 05:59 WIB
X