JAKARTA, AYOSURABAYA.COM -- Aksi selebgram Dinar Candy yang turun ke jalan dengan pakaian bikini merah pada Rabu 4 Agustus 2021 berbuntut panjang. Dinar Candy terancam hukuman denda sebesar Rp5 Miliar.
Setelah melakukan aksinya yang menjadi viral di media sosial, polisi menangkap Dinar. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan petugas kepolisian belum memeriksa kejiwaan wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) tersebut.
"Belum saat ini (tes kejiwaan), karen masih bisa menjawab normal. Untuk sementara ini DC melakukan dengan kesadaran ya, hasil dari pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya, Kamis 5 Agustus 2021.
Setelah menjalani pemeriksaan, petugas kepolisian pun menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
"Kemudian dari alat bukti yang dikumpulkan, maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti dan diakhiri gelar perkara, maka kita menetapkan DC sebagai tersangka dalam pelanggaran tindak pidana pornografi," jelasnya.
Meskipun Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya.
Akibat aksinya itu, Dinar Candy dikenakan undang-undang tentang pornografi, serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
"Sebagaimana tercantum dalam pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 Miliar," tuturnya.
Aksi Dinar Candy memakai bikini merah ini dipicu kekecewaanya karena pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam aksinya ia membawa
"Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan lagi setres," tulis Dinar Candy di akun Instagram miliknya.