Kasus Threesome di Pasuruan Libatkan Anak Belasan Tahun, Ini Kata KPAI

- Rabu, 10 Maret 2021 | 17:55 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatin menunjukan pelaku dan barang bukti kasus prostitusi online saat press release, Rabu (10/3/2021). (Ayosurabaya.com/Praditya Fauzi Rahman)
Ditreskrimsus Polda Jatin menunjukan pelaku dan barang bukti kasus prostitusi online saat press release, Rabu (10/3/2021). (Ayosurabaya.com/Praditya Fauzi Rahman)

GAYUNGAN, AYOSURABAYA.COM -- Seorang pria, BD, asal Pasuruan dibekuk Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) karena melakukan hubungan seksual threesome dengan perempuan di bawah umur serta pria hidung belang lain.

Wakil Direktur Ditreskrimsus (Wadirkrimsus) Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan, BD menggunakan media sosial Twitter dan WhatsApp dalam mencari korbannya. Pun dengan mencari partner pria hidung belang.

"Menggunakan 2 medsos itu, berdasarkan pengakuannya sudah 4 kali melakukan perbuatannya itu," kata Zulham saat konferensi pers, Rabu (10/3/2021).

Terpisah, Komisioner Bidang Traficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Shalihah mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

"Terima kasih, kami apresiasi bapak-bapak polisi dari Ditreskrimsus Polda Jatim dalam membongkar prostitusi ini," ujarnya.

Kasus tersebut jadi perhatian khusus KPAI. Ada hak-hak anak yang perlu diperjuangkan. Pun dengan masa depan korban serta nama baik.

Dia mengimbau masyarakat segera melaporkan bila ada hal serupa terjadi. Polisi pun dapat segera menindaklanjutinya.

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Terkini

X