Kemnaker Nyatakan BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Cek Apakah Kamu Sudah Menerimanya ?

- Jumat, 3 September 2021 | 00:15 WIB

JAKARTA, AYOSURABAYA.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengumumkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) tahap I dan II sudah cair. Hal iti disampaikan melalui akun instagram resmi kemnaker pada Kamis 2 September 2021 malam 

Keterangan kemnaker pada 24 Agustus 2021 menyatakan pemerintah akan menyalurkan BSU ini kepada 8,7 juta target. Jika Anda termasuk penerima dan belum mendapatkan BSU diminta bersabar. Menaker Ida Fauziyah menegaskan BSU ini masih akan terus diberikan kepada karyawan yang berhak menerima.

Penasaran, apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta atau bukan?

Ada empat cara untuk mengetahuinya.

Berikut ini adalah empat cara cek penerima BSU yang disediakan Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data calon penerima, dikutip dari suara.com.

1. Cara Cek Penerima BSU lewat link BSU Kemnaker
- Buka link bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Lalu daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login ke dalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Kemudian cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.

2. Cara Cek Penerima BSU lewat link BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
- Maka akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.-

3. Cara Cek Penerima BSU lewat WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
- Kontak nomor WA 081380070175 melalui aplikasi WA.
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Lalu ikuti petunjuk selanjutnya yang ditampilkan.

4. Cara Cek Penerima BSU lewat Call center BPJS Ketenagakerjaan 175
Selain ketiga cara cek penerima BSU yang telah disebutkan di atas, Anda juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan 175.

Syarat Penerima BSU

Jika melalui empat cara tersebut nama Anda tidak muncul, maka perlu diketahui apakah memang Anda memenuhi syarat menerima BSU atau tidak.

Karyawan yang diprioritaskan memperoleh BSU adalah mereka yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Namun, dikecualikan bagi karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Karyawan yang mendapatkan BSU subsidi gaji harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berstatus WNI dan penerima gaji/upah.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka siap-siap bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta akan cair ke rekeningmu. Nah, untuk BSU 2021 ini, penyaluran hanya dilakukan melalui bank Himbara.

Halaman:

Editor: Andres Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kongres PWI di Bandung Hasilkan Poin-poin Ini

Rabu, 27 September 2023 | 11:15 WIB

Jokowi Minta PWI Tetap Jaga Profesionalisme

Senin, 25 September 2023 | 17:12 WIB

4 Tips Memasang Lampu LED Buat Akuarium

Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:03 WIB

BUMN Gelar Pasar Murah di Tugu Pahlawan Surabaya

Minggu, 13 Agustus 2023 | 21:35 WIB
X