Beredar Info Biaya Tilang Terbaru di Indonesia Tak Ada STNK Denda Rp500 Ribu, Fakta atau Hoaks

- Sabtu, 18 September 2021 | 07:54 WIB
Pelajar ditilang polisi (ayotasik.com/Irpan Wahab)
Pelajar ditilang polisi (ayotasik.com/Irpan Wahab)
SURABAYA, AYOSURABAYA.COM -- Beredar informasi di pesan berantai Whatsapp (WA) mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia, yang mengatasnamakan Kapolri. Disebutkan, informasi ini diperuntukkan bagi pengendara R2 maupun R4.
 
Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 500.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 250.000.
 
Berikut narasi pada pesan berantai tersebut
 
BIAYA tilang terbaru di indonesia
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :

Tidak ada STNK Rp. 50, 000

Tdk bawa SIM Rp. 25,000

Tdk pakai Helm Rp. 25,000

Penumpang tdk Helm Rp. 10,000

Tdk pake sabuk Rp. 20,000

Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000

Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000

Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

Perlengkapan mobil Rp. 20,000

Melanggar TNBK Rp. 50,000

Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000

Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat
 
Pemeriksaan Fakta:
Melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks. Kapolri Jenderal Polisi (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi pada pesan berantai tersebut.
 
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoax," tulis @divisihumaspolri.
 
Dalam laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
 
Baca Juga
Manfaat Jambu Biji selain sebagai Obat Alami Asam Urat dan Mengatasi Demam Berdarah
5 Obat Asam Urat Alami yang Bisa Didapatkan di Rumah

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
 
Kesimpulan:
 
Berdasarkan hasil penelusuran tim Cek Fakta ayobandung.com, informasi soal biaya tilang terbaru yang beredar di media sosial tidak benar
 
Sumber hoaksPesan berantai di Whatsapp

Editor: Andres Fatubun

Tags

Terkini

X