Viral, Total Denda Pelanggar Prokes se-Surabaya Capai Rp 3,7 Miliar

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan dengan memakai masker (Pixabay)
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan dengan memakai masker (Pixabay)

GENTENG, AYOSURABAYA.COM -- Selama pandemi, ada sejumlah pelanggar yang terjaring dalam razia yang dilakukan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Surabaya. Total, ada ribuan warga bandel yang terjaring.

Data dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya menyebutkan, total sekitar 24.000 pelanggar prokes yang terjaring selama pandemi Covid-19. Jumlah itu terkumpul dari pelanggar individu, kelompok, hingga pelaku usaha di kota pahlawan. Sedangkan, 870 diantaranya merupakan pelanggar dari tempat usaha.

Perihal tersebut dibenarkan Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto. Menurutnya, para pelanggar dikenakan sanksi dan denda oleh petugas, sesuai regulasi yang tertuang dalam Perwali dan Permenkes RI.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Smackdown Mahasiswa yang Demo hingga Kejang

"Sampai hari ini, ada 24.000 (pelanggar prokes), baik perorangan maupun tempat usaha," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Eddy menjelaskan, jenis pelanggaran prokes itu terdiri dari abai penggunaan masker dan aktivitas yang dapat menyebabkan kerumunan. Kendati demikian, ia memastikan bila para pelanggar tetap dikenakan.

Bahkan, ada pula sanksi unik yang diberikan, yakni kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman Covid-19. Selain itu, ada juga kerja sosial dengan membersihkan jalan atau fasum setempat. Apabila pelanggaran terbilang fatal, pada tempat usaha misalnya, akan dikenakan denda administrasi sampai penutupan tempat usaha.

Dari denda administrasi sendiri, sudah terkumpul hingga Rp 3,7 miliar. Seluruhnya langsung masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Piala Thomas: Pasangan Indonesia Ahsan Martin Kalah, China Taipei Samakan Kedudukan 2-2

Kendati demikian, Eddy tetap meminta para personelnya dan instansi terkait untuk melakukan pendekatan humanis dan persuasif dalam menegakkan prokes. Sampai saat ini, ia mengaku tetap memberikan sanksi kepada warga yang melanggar prokes.

"Namun, tetap dilakukan secara humanis dan persuasif," ujarnya.

Eddy berharap, para personelnya dan instansi gabungan lainnya benar-benar memprioritaskan dan melaksanakan etika hingga disiplin saat melakukan imbauan, penindakan, hingga pemberian sanksi. Selain itu, petugas juga wajib memberikan edukasi pada masyarakat ihwal perubahan perilaku dengan membiasakan penerapan prokes.

Baca Juga: 20 Lagu TikTok Viral Terbaru 2021, Asyik Banget Buat Joget!

Eddy mengimbau, arek-arek Suroboyo untuk tetap wajib prokes dimana pun, dengan siapa pun, dan kapan pun. Serta, tak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19 kendati kota Surabaya sudah masuk dalam PPKM Level 3 sesuai Instruksi Mendagri.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Ayosurabaya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X