JEMBER, AYOSURABAYA.COM -- Kasus Pencabulan Eks Dosen Universitas Jember (Unej) terus bergulir di meja hijau di Pengadilan Negeri PN) Jember, Jawa Timur.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi di depan PN Jember, Kamis (14/10/2021).
Mereka mengawal proses peradilan supaya hakim memberikan hukuman yang tegas kepada terdakwa inisial RH, eks dosen Universitas Jember (Unej).
Baca Juga: 3 Serial Drama Bergenre Thriller Terbaik di Netflix Selain Squid Game
Seperti diketahui, bekas dosen Unej RH itu diduga melakukan pencabulan atau pelecehan seksual kepada ponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
“Kami mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember untuk menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2),” ujar perwakilan dari aliansi, Trisna Dwi Yuni Aresta dilansir dari Suara.com--jaringan Ayosurabaya.comBaca Juga: Kuliner Surabaya Enak dan Murah : Nihon Maru Ramen Rasanya Nendang Banget, Tidak Mengandung Babi.
Dijelaskannya, kasus RH menjadi momentum untuk berbenah dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Jember.
Baca Juga: Provinsi Paling Sering Menjadi Juara Umum PON, Jatim Urutan Berapa ?
Mereka bergerak agar pengawalan terhadap kasus ini tetap dilaksanakan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya.
“Kami meggelar aksi hari ini untuk tetap memastikan persidangan berlangsung dengan semestinya kita harus konsisten untuk mengawal serta mendukung hakim agar memberikan vonis yang berkeadilan bagi korban,” tutur Trisna.
Berkaca dari persidangan kasus RH, aliansi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di sekitarnya. RH merupakan dosen dari salah satu PTN yang ada di Jember.
Baca Juga: Kuliner Surabaya Enak dan Murah : Nihon Maru Ramen Rasanya Nendang Banget, Tidak Mengandung Babi
Saat ini, sidang RH sudah akan memasuki agenda tuntutan. Hari Kamis (14/10/2021) ini, sidang kasus RH beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang tersebut seharusnya digelar pada Rabu (13/10/2021) kemarin, namun ditunda karena aliran listrik PLN yang padam dan tak kunjung menyala.
Artikel Terkait
Ini Sholawat Nabi Muhammad SAW, Dibaca saat Maulid Nabi
Ini Gejala Keguguran Hamil, Ibu Hamil Wajib Kenali Gejalanya
Lokasi RSLI Surabaya Akan Dijadikan Rumah Sakit Otak, Jantung dan Kanker
Awas! Kandungan Arsenik pada Beras Bisa Sebabkan Kanker
Gejala Asam Urat di Tangan dan Kaki Serta 5 Obat Alami untuk Meredakan Nyerinya
Kuliner Surabaya Enak dan Murah : Nihon Maru Ramen Rasanya Nendang Banget, Tidak Mengandung Babi