Lalu, apa saja persyaratan dan berapa minimal usianya? Syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah permohonan tertulis, bisa baca tulis, mengetahui peraturan lalu lintas, dan dasar teknik berkendara.
Selain itu, pemohon juga wajib melengkapi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktek serta SIM dilengkapi dengan hasil uji simulator.
Lalu bagaimana dengan minimal usia? Setiap varian SIM memiliki minimal usia yang berbeda. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat daftar berikut ini.
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Terbaru Setelah Liverpool dan Manchester United Mengalami Kekalahan
- Minimal berusia 17 tahun untuk pembuatan jenis SIM A, C & D
- Minimal berusia 20 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I dan A Umum
- Minimal berusia 21 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II
- Minimal berusia 22 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I Umum
- Minimal berusia 23 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II Umum
- Minimal usia tersebut wajib dipenuhi. Jika belum mencapai angka minimalnya, maka Anda harus menunggu terlebih dahulu dan membuat SIM apabila usia sudah mencapai angka minimal sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, untuk membuat SIM jenis B I, Anda harus memiliki SIM A minimal satu tahun. Sementara untuk membuat SIM Jenis B II, Anda harus memiliki SIM B I minimal 12 bulan.
Artikel Terkait
Polisi Akan Razia Masker di Seluruh Indonesia, Melanggar Denda Rp250 Ribu ?
Warga Langgar Prokes di Surabaya, Kena Denda hingga Push-Up
Aksi Berbikini di Jalanan, Dinar Candy Terancam Denda Rp5 Miliar
Beredar Info Biaya Tilang Terbaru di Indonesia Tak Ada STNK Denda Rp500 Ribu, Fakta atau Hoaks
Viral, Total Denda Pelanggar Prokes se-Surabaya Capai Rp 3,7 Miliar