Denda Tilang antara Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya, Bikin Isi Dompet Terkuras

- Senin, 8 November 2021 | 12:22 WIB
[Ilustrasi razia kendaraan] Ada dua syarat agar lolos razia kendaraan di Kabupaten Bandung selama dua minggu ke depan, yakni selalu membawa surat kendaraan dan masker. (Ayobandung.com)
[Ilustrasi razia kendaraan] Ada dua syarat agar lolos razia kendaraan di Kabupaten Bandung selama dua minggu ke depan, yakni selalu membawa surat kendaraan dan masker. (Ayobandung.com)

Lalu, apa saja persyaratan dan berapa minimal usianya? Syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah permohonan tertulis, bisa baca tulis, mengetahui peraturan lalu lintas, dan dasar teknik berkendara.

Selain itu, pemohon juga wajib melengkapi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktek serta SIM dilengkapi dengan hasil uji simulator.

Lalu bagaimana dengan minimal usia? Setiap varian SIM memiliki minimal usia yang berbeda. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat daftar berikut ini.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Terbaru Setelah Liverpool dan Manchester United Mengalami Kekalahan

- Minimal berusia 17 tahun untuk pembuatan jenis SIM A, C & D
- Minimal berusia 20 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I dan A Umum
- Minimal berusia 21 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II
- Minimal berusia 22 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I Umum
- Minimal berusia 23 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II Umum
- Minimal usia tersebut wajib dipenuhi. Jika belum mencapai angka minimalnya, maka Anda harus menunggu terlebih dahulu dan membuat SIM apabila usia sudah mencapai angka minimal sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain itu, untuk membuat SIM jenis B I, Anda harus memiliki SIM A minimal satu tahun. Sementara untuk membuat SIM Jenis B II, Anda harus memiliki SIM B I minimal 12 bulan.

 

 

Halaman:

Editor: Andres Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X